Advertisements

Bagaimana caranya menghapus akun LAPOR!?

Apa itu LAPOR!?

LAPOR! adalah sistem pengaduan untuk layanan publik atau instansi pemerintah dalam satu pengelolaan terpadu.

Ini mempermudah masyarakat yang ingin menyampaikan komplain dan mendapatkan tanggapan dari dinas terkait cukup dari satu tempat saja.

Seluruh data pengguna dijamin kerahasiaannya.

Alternatifnya adalah Media Konsumen.

Apakah akun LAPOR! bisa dihapus?

Akun LAPOR! dan data pribadi penggunanya bisa dihapus.

Berdasarkan kutipan ketentuan penggunaannya seperti berikut.

Hak-hak Pengguna

  1. Pengguna berhak memiliki akun dalam menggunakan layanan pengaduan ini.
  2. Pengguna berhak memanfaatkan fitur yang terdapat dalam layanan SP4N-LAPOR!
  3. Pengguna dapat mengganti kata sandi dan informasi akun miliknya.
  4. Pengguna mendapatkan jaminan anonimitas dan kerahasiaan aduan yang dikirimkan selama pengguna memberikan keterangan bahwa informasi yang diberikan adalah anonim dan rahasia.
  5. Pengguna dapat meminta pemusnahan data pribadi.
  6. Jika diminta oleh pengguna, pengelola layanan dapat membantu pengguna untuk mengoperasikan akun tersebut dalam batas yang wajar. Dalam hal demikian, pengelola layanan dapat mengakses akun pengguna dan menjalankan akun tersebut sejauh yang diperlukan untuk menyediakan bantuan.

Informasi akun LAPOR! dan syarat yang dibutuhkan

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Alamat
  • NIK
  • Email
  • Nomor telepon
  • Password
  • Username
  • Pekerjaan
  • Status Disabilitas
Advertisements

Cara menghapus akun LAPOR!

  1. Hubungi customer service LAPOR! lewat email ke alamat beranilapor1708@gmail.com atau kontak@lapor.go.id.
  2. Sampaikan bahwa anda ingin mengajukan penghapusan akun dan pemusnahan pribadi yang tersimpan dalam sistemnya.
  3. Tambahkan juga alasan kenapa ingin melakukan pembatalan akun LAPOR!.
  4. Sertakan biodata pemilik akun untuk divalidasi.
  5. Kirim dan tunggu tanggapannya.
  6. Anda akan mendapatkan pesan notifikasi bahwa permintaan telah diterima, untuk melanjutkan prosesnya akan dihubungi untuk verifikasi identitas pemilik akun.
  7. Ikuti arahannya sampai selesai.

Nama lain dari LAPOR!

  • LAPOR!
  • Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
  • SP4N-LAPOR!
  • Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
  • lapor.go.id
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian PANRB
  • Kantor Staf Presiden
  • KSP
  • Ombudsman Republik Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *