Advertisements

Bagaimana caranya menghapus akun LPSE LKPP?

Apa itu LPSE LKPP?

LPSE LKPP adalah platform terpusat untuk pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan pemerintah baik secara nasional ataupun per daerah.

Setiap proyek akan memerlukan pengajuan dari penyedia dan nanti akan dipertimbangkan secara lelang.

Apakah akun LPSE LKPP bisa dihapus?

Akun LPSE LKPP dan data pribadi penggunanya dapat ditutup.

Berdasarkan syarat dan ketentuannya berikut ini.

Penundaan / Pembekuan / Pembatalan / Penonaktifan Keikutsertaan Pengguna

Pengguna dapat dikenakan penundaan / pembekuan / pembatalan User ID dan Password apabila ditemukan/terindikasi membuat informasi / transaksi / aktivitas lain yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan.

Pengguna dapat mengajukan penonaktifan User ID dan Password dengan cara mengajukan permohonan penonaktifan kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik di tempat Pengguna terdaftar

Dalam hal terjadi duplikasi Pengguna maka unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan/atau LKPP dapat melakukan aktivasi hanya pada salah satu User ID yang akan digunakan.

Informasi akun LPSE LKPP dan syarat yang dibutuhkan

  • Nama
  • Alamat
  • Email
  • Nomor telepon
  • Akta pendirian perusahaan
  • Surat Kuasa dari Direktur/Direksi dengan Kop Surat Perusahaan
  • KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • SIUP/SIUJK/NIB/Ijin untuk menjalankan kegiatan/usaha sesuai Bidangnya
  • Surat Keterangan Tempat Usaha
  • KTP Penyedia
  • NPWP Penyedia
  • Alasan penutupan akun LPSE LKPP
Advertisements

Cara menghapus akun LPSE LKPP

  1. Buka aplikasi email anda.
  2. Isi alamat tujuan ke customer service LPSE LKPP di alamat helpdesk.lpselkpp@lkpp.go.id.
  3. Tulis pengajuan penghapusan akun dan informasi pengguna.
  4. Jelaskan alasannya.
  5. Tambahkan informasi perusahaan atau pemilik akun untuk divalidasi.
  6. Kirimkan.
  7. Anda akan dihubungi kembali untuk konfirmasi.
  8. Ikuti arahannya sampai selesai.

Nama lain dari LPSE LKPP

  • LPSE LKPP
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Layanan Pengadaan Secara Elektronik
  • SPSE
  • Sistem Pengadaan Secara Elektronik
  • lkpp.go.id
  • lpse.lkpp.go.id
  • SIKaP
  • Sistem Informasi Kinerja Penyedia
  • sikap.lkpp.go.id
  • inaproc.id

6 Comments

  1. Saya ingin hapus akun kemaren tangal 5 November saya sudah ke LKPP malah belum di hapus sampe sekarang
    Dan NPWP masih nyangkut di LKPP tolong dong di percepat ya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *