Advertisements

Bagaimana caranya menghapus akun Pajakku?

Apa itu Pajakku?

Pajakku adalah layanan pengurusan pajak pribadi dan usaha online yang akan membantu membuat laporan dan perhitungan pajak yang sesuai dengan profil penghasilan kliennya.

Alternatif dari Pajakku adalah HiPajak, PajakInd, Klikpajak, dan OnlinePajak.

Apakah akun Pajakku bisa dihapus?

Akun Pajakku dan data pribadi penggunanya dapat dihapus.

Berdasarkan kutipan kebijakan privasi mereka berikut ini.

Hak Pengguna

Pengguna memiliki hak, diantaranya:

5.1. Hak Akses yaitu Hak Pengguna untuk memperoleh konfirmasi dari Pajakku mengenai data Pengguna yang dikumpulkan dan dikelola, dari mana data pribadi itu diambil dan bagaimana data tersebut diproses, sekaligus hak untuk memperoleh salinan data pribadi tersebut.

5.2. Hak Pembetulan yaitu Hak Pengguna untuk memperoleh pembetulan data Pengguna yang tidak akurat atau tidak lengkap tentang diri Pengguna. Pengguna yang ingin melakukan pembetulan dapat melakukan permintaan pembetulan dengan mengirim request kepada Pajakku.

5.3. Hak Penghapusan yaitu Hak Pengguna untuk menghapus data pribadi Pengguna.

5.4. Hak Membatasi Pengolahan Data yaitu Pengguna memiliki hak untuk mengajukan pembatasan pengolahan data dalam keadaan-keadaan tertentu. Pengguna memiliki hak untuk mendapatkan informasi apabila ada perbaikan atau penghapusan data Pengguna.

5.5. Hak Portabilitas Data yaitu Pengguna memiliki hak untuk mengunduh data Pengguna yang ada pada Pajakku.

6. Penyimpanan dan Penghapusan Data Penggguna

6.1. Data Pengguna yang dikumpulkan oleh Pajakku akan disimpan dengan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pajakku akan menyimpan data Anda selama diperlukan untuk memenuhi tujuan yang dijelaskan dalam Kebijakan Privasi ini.

6.2. Pajakku melindungi setiap data Pengguna yang disimpan dalam Sistem Layanan Pajakku, serta melindungi data tersebut dari akses, penggunaan, modifikasi, pengambilan dan/atau pengungkapan yang tidak sah

6.3. Pajakku akan menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi segera setelah dianggap bahwa tujuan pengumpulan Data Pribadi tidak lagi dibutuhkan untuk Sistem Layanan Pajakku

Informasi akun Pajakku dan syarat yang dibutuhkan

  • Nama
  • Gender
  • Tanggal lahir
  • Alamat
  • Email
  • Nomor handphone
  • NIK
  • KTP
  • NPWP
  • SIUP
  • Tidak ada pelanggaran
  • Alasan penutupan akun Pajakku
Advertisements

Cara menghapus akun Pajakku

  1. Buat sebuah email baru ditujukan ke info@pajakku.com.
  2. Tuliskan bahwa anda ingin mengajukan penghapusan akun dan datanya.
  3. Jelaskan alasannya.
  4. Tambahkan informasi identitas pemilik akun.
  5. Kirimkan.
  6. Anda akan dihubungi kembali untuk konfirmasi.
  7. Ikuti arahannya hingga selesai.

Nama lain dari Pajakku

  • Pajakku
  • pajakku.com
  • PT. Mitra Pajakku

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *